Kantor perpustakaan, arsip dan
dokumentasi kabupaten labuhanbatu selatan dibentuk berdasarkan peraturan daerah
kabupaten labuhanbatu selatan nomor 35 tahun 2011 atas perubahan peraturan
bupati labuhanbatu selatan nomor 03 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga
teknis daerah kabupaten labuhanbatu selatan.
Kantor perpustakaan, arsip dan
dokumentasi merupakan unsur pemerintah daerah dibidang pelayanan perpustakaan,
pembinaan, pengolahan perpustakaan, arsip dan dokumentasi yang dipimpin oleh
kepala kantor dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Dengan
visi
"Terwujudnya perpustakaan, kearsipan dan
dokumentasi sebagai sumber informasi yang handal menuju masyarakat cerdas dan
berwawasan.”
Dan Misi
1. Mengembangkan
perpustakaan dan melakukan pembinaan tentang perpustakaan dan kearsipan baik
kualitas maupun kuntitas berdasarkan standar nasional.
2. Memberdayakan
peran serta masyarakat akan pentingnya pembangunan perpustakaan guna menumbuh
kembangkan budaya gemar membaca.
3. Meningklatkan
kualitas pelayanan informasi dalam rangka memudahkan masyarakat mengakses
berbagai macam informasi.
4. Mengembangkan
imajinasi / kreatifitas seluruh lapisan masyarakat.
5. Mendukung upaya-upaya
pelestarian terhadap warisan budaya, seni dan hasil penemuan ilmiah
Koleksi Buku
1.
Umum : Bibbliografi dan catalog, ilmu
perpustakaan, ensiklopedi umum, serials/jurnal organisasi umum, jurnalistik,
buku langka dll.
2.
100 (filsafar) : metafisika,
epistemologi, psikologi, logika dll.
3.
200 (agama) :f ilsafat, teori agama,
kitab-kitab, kisah para rosul dll.
4.
300 (ilmu-ilmu sosial) :s osiologi dan
antropologi, hubungan sosial, kebudayaan masyarakat, ilmu ekonomi, politik,
hukum, kriminalogi dll.
5.
400 (bahasa) : bahasa
indonesia, inggris, jerman, jepang, korea, mandarin dll.
6.
500 (ilmu-ilmu murni) : matematika, fisika,
kimia, geologi dll.