Kamis, 27 Juni 2013

Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kab.Labuhanbatu Selatan

Kantor perpustakaan, arsip dan dokumentasi kabupaten labuhanbatu selatan dibentuk berdasarkan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu selatan nomor 35 tahun 2011 atas perubahan peraturan bupati labuhanbatu selatan nomor 03 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga teknis daerah kabupaten labuhanbatu selatan.

Kantor perpustakaan, arsip dan dokumentasi merupakan unsur pemerintah daerah dibidang pelayanan perpustakaan, pembinaan, pengolahan perpustakaan, arsip dan dokumentasi yang dipimpin oleh kepala kantor dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Dengan visi
"Terwujudnya perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi sebagai sumber informasi yang handal menuju masyarakat cerdas dan berwawasan.”
Dan Misi

1.      Mengembangkan perpustakaan dan melakukan pembinaan tentang perpustakaan dan kearsipan baik kualitas maupun kuntitas berdasarkan standar nasional.
2.      Memberdayakan peran serta masyarakat akan pentingnya pembangunan perpustakaan guna menumbuh kembangkan budaya gemar membaca.
3.      Meningklatkan kualitas pelayanan informasi dalam rangka memudahkan masyarakat mengakses berbagai macam informasi.
4.      Mengembangkan imajinasi / kreatifitas seluruh lapisan masyarakat.
5.      Mendukung upaya-upaya pelestarian terhadap warisan budaya, seni dan hasil penemuan ilmiah
Koleksi Buku


1.      Umum : Bibbliografi dan catalog, ilmu perpustakaan, ensiklopedi umum, serials/jurnal organisasi umum, jurnalistik, buku langka dll.
2.      100 (filsafar) : metafisika, epistemologi, psikologi, logika dll.
3.       200 (agama) :f ilsafat, teori agama, kitab-kitab, kisah para rosul dll.
4.       300 (ilmu-ilmu sosial) :s osiologi dan antropologi, hubungan sosial, kebudayaan masyarakat, ilmu ekonomi, politik, hukum, kriminalogi dll.
5.       400 (bahasa) : bahasa indonesia, inggris, jerman, jepang, korea, mandarin dll.
6.       500 (ilmu-ilmu murni) : matematika, fisika, kimia, geologi dll.